Hukum
Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor Saat Hendak Edarkan 1,2 Juta Pil Tramadol
Detik · 3 jam lalu
Sumber: Detik · 3 jam lalu
Recap • TITIR
- Pria berinisial M (31) asal Aceh ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Ia diduga hendak mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis tramadol tanpa izin edar.
- Kapolsek Gunung Sindur AKP Ucup Supriatna menyebut ditemukan kurang lebih 1.200.100 bentuk tablet tramadol.
- Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada 21 Oktober 2026, lalu penyelidikan mengarah ke lokasi penyimpanan di Desa Jampang.
- M telah ditahan dan diserahkan bersama barang bukti ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pengembangan kasus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.