‹ Kembali
Hukum

Kapolri Banjir Dukungan Bongkar Kasus Penyadapan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo murni oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
  • Tersangka terdiri dari LSP, ASN, dan EH dengan dua lainnya adalah AHN dan EH.
  • Polri sedang memeriksa kasus melalui Bareskrim dan Divpropam dengan pengawasan Irwasum.
  • Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 mengatur tugas pusat pemantauan Polri.
  • Tersangka diduga menyadap Presiden dan tokoh politik lain, termasuk jurnalis dan pengusaha.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Eks PM Malaysia Batal Jadi Tahanan Rumah Meski Bayar Denda Rp 223 M, Kenapa? (Detik · 13 menit lalu)Kebakaran Resto di Blok M Square Diduga Dipicu Kebocoran Gas (Detik · 50 menit lalu)Kasus Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo, Pemerintah dan DPR Didorong Bentuk UU Anti-Spionase (Tribunnews · 59 menit lalu)Satgas PKH Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal Seluas 3,5 Hektare di TNKS (Media Indonesia · 59 menit lalu)