‹ Kembali
Hukum

Azis Subekti Dorong Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Eks PM Malaysia Batal Jadi Tahanan Rumah Meski Bayar Denda Rp 223 M, Kenapa? (Detik · 13 menit lalu)Kebakaran Resto di Blok M Square Diduga Dipicu Kebocoran Gas (Detik · 49 menit lalu)Kasus Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo, Pemerintah dan DPR Didorong Bentuk UU Anti-Spionase (Tribunnews · 59 menit lalu)Satgas PKH Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal Seluas 3,5 Hektare di TNKS (Media Indonesia · 59 menit lalu)