Hukum
KPK: Penyitaan Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin dilakukan Agustus 2025
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- KPK menyita uang Rp2 miliar yang dikembalikan Bobby Rasyidin, diduga berasal dari tersangka korupsi pengadaan digitalisasi SPBU.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang itu disita penyidik sejak Agustus 2025, bukan baru-baru ini.
- Penyitaan tidak terkait kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama PT KAI karena perkara berlangsung 2018-2023.
- Penyidikan kasus digitalisasi SPBU hampir rampung dan berkas tersangka segera dilimpahkan ke persidangan.
- KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026, termasuk Elvizar dan dua pejabat PT Telkom Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.