‹ Kembali
Ekonomi

Aturan Berubah, Ekspor ke Jepang hingga Uni Eropa Masuk Daftar Relaksasi

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara yang dapat mendapat relaksasi DHE SDA.
  • Relaksasi diberikan berdasarkan kerja sama perdagangan dan kontribusi investasi ketiga negara tersebut di Indonesia.
  • Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan Pasal 18A dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan.
  • Kriteria pemanfaatan Pasal 18A mencakup bentuk PT, kepemilikan saham dari negara mitra, dan porsi kepemilikan minimal 10%.
  • Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan wajib dianggap telah memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Peruri Pertahankan Kompetensi Inti di Tengah Transformasi Bisnis Digital (JPNN · 9 menit lalu)Antisipasi Derasnya Investasi Tiongkok ke Indonesia, RSM Indonesia Bentuk China Desk (Tribunnews · 11 menit lalu)Pasar Saham Global Rontok, Kekhawatiran terhadap Masa Depan AI Menguat (Media Indonesia · 14 menit lalu)Jalan Sodetan Bakal Dibangun di Puncak Bogor untuk Urai Kemacetan (Media Indonesia · 14 menit lalu)