Politik
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Perusahaan BUT dan Kepemilikan UBO
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah perluas kriteria eksportir DHE SDA untuk BUT dan UBO.
- Kepemilikan saham lebih dari 10 persen dihitung untuk BUT.
- Kepemilikan langsung melalui UBO diterapkan dalam kriteria DHE SDA.
- Perubahan kriteria setelah evaluasi Pasal 18A Peraturan.
- Perluasan diberlakukan berdasarkan kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.