‹ Kembali
Politik

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Perusahaan BUT dan Kepemilikan UBO

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah perluas kriteria eksportir DHE SDA untuk BUT dan UBO.
  • Kepemilikan saham lebih dari 10 persen dihitung untuk BUT.
  • Kepemilikan langsung melalui UBO diterapkan dalam kriteria DHE SDA.
  • Perubahan kriteria setelah evaluasi Pasal 18A Peraturan.
  • Perluasan diberlakukan berdasarkan kebijakan Menteri Koordinator Perekonomian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Duel Klasik, Green Force Siapkan Kejutan untuk Persija | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Pemkot Medan manfaatkan lahan untuk Satgas Penanggulanggan Bencana (Antara · 3 menit lalu)Kemen PU gencar keruk bendungan dangkal optimalkan ketahanan pangan (Antara · 11 menit lalu)DPR dan Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Jadi Penuh Waktu (JPNN · 12 menit lalu)