‹ Kembali
Hukum

Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, Kapolri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Presiden setuju tanah wakaf Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya (Antara · 12 menit lalu)Polisi Tangkap Warga Malaysia yang Merampok dengan Senjata di Batam (Media Indonesia · 17 menit lalu)Ramai Kecaman KRL Dilempari Batu hingga Kaca Pecah (Detik · 20 menit lalu)Gerindra Minta Polri Tak Terkecoh Usut Penyadapan Prabowo, Bongkar Pemberi Perintah (iNews · 20 menit lalu)