Ekonomi
Pemerintah Sepakati 16 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA | LPP RRI
RRI · 24 menit lalu
Sumber: RRI · 24 menit lalu
Recap • TITIR
- Jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16, termasuk OCBC NISP.
- Daftar terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
- Keputusan berdasarkan evaluasi terhadap Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
- Eksportir pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
- Fasilitas berbeda dengan ketentuan 100 persen untuk eksportir nonmigas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.