‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah Sepakati 16 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA | LPP RRI

Sumber: RRI · 24 menit lalu
Recap • TITIR
  • Jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16, termasuk OCBC NISP.
  • Daftar terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
  • Keputusan berdasarkan evaluasi terhadap Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Eksportir pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
  • Fasilitas berbeda dengan ketentuan 100 persen untuk eksportir nonmigas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kalteng Raih Penghargaan atas Inovasi Pembelajaran Digital (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Saham Raksasa Teknologi Ramai Dilepas, Rp 45 Ribu Triliun Lenyap (Detik · 3 menit lalu)Pemkab Kuningan Raih Penghargaan atas Pembangunan Inklusif (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Kembangkan AI untuk Kelola Sampah, Pemkot Semarang Raih Penghargaan (CNN Indonesia · 6 menit lalu)