‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah Ubah Cara Impor Crude, BBM, dan LPG lewat Perpres 107/2026, Apa Dampaknya?

Sumber: Sindonews · 29 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perpres 107/2026 mengubah cara impor minyak mentah, BBM, dan LPG untuk kebutuhan energi nasional.
  • Regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pengadaan energi melalui pembagian kewenangan dan mekanisme kerja.
  • Pengamat energi Unand Muhammad Makky menilai penerapan kebijakan baru membutuhkan kesiapan seluruh institusi terkait.
  • Makky menyoroti perlunya koordinasi antara Kementerian ESDM, Perdagangan, Keuangan, Luar Negeri, serta Pertamina.
  • Kejelasan petunjuk teknis, pedoman tertulis, dan SOP dinilai membantu seluruh pihak memiliki pemahaman sama.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pram bangga Taman Bendera Pusaka raih penghargaan "Seoul Design Award" (Antara · 4 menit lalu)OJK Buka Suara soal Gadai Saham Perusahaan Haji Isam (Detik · 8 menit lalu)BNPPDT Bidik Potensi Ekspor Produk Perikanan di Kepulauan Terluar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Cadangan daya 41 persen, PLN Jabar jamin listrik UMKM dan industri (Antara · 10 menit lalu)