‹ Kembali
Ekonomi

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Mulai 2027, Ini Respons Eksportir

Sumber: Okezone · 26 menit lalu
Recap • TITIR
  • Proses ekspor SDA strategis lewat DSI berlaku mulai 1 Januari 2027.
  • Eksportir tetap bisa negosiasi dan transaksi langsung dengan pembeli tanpa perubahan mekanisme.
  • Kewajiban DMO tetap dimiliki eksportir, bukan PT DSI.
  • Persyaratan ekspor komoditas tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pram bangga Taman Bendera Pusaka raih penghargaan "Seoul Design Award" (Antara · 4 menit lalu)OJK Buka Suara soal Gadai Saham Perusahaan Haji Isam (Detik · 8 menit lalu)BNPPDT Bidik Potensi Ekspor Produk Perikanan di Kepulauan Terluar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Cadangan daya 41 persen, PLN Jabar jamin listrik UMKM dan industri (Antara · 10 menit lalu)