‹ Kembali
Ekonomi

OJK soal Gadai Saham Haji Isam ke Mandiri: Diperbolehkan

Sumber: CNN Indonesia · 27 menit lalu
Recap • TITIR
  • OJK menyatakan penggadaian saham Haji Isam ke Bank Mandiri diperbolehkan sesuai ketentuan berlaku.
  • Dian Ediana Rae menegaskan penggadaian saham legal selama untuk aksi korporasi, bukan jual beli saham biasa.
  • OJK tidak mengeluarkan izin khusus karena pengagunan saham merupakan keputusan bisnis B2B perbankan.
  • Haji Isam disebut nasabah utama yang telah lama menjalin hubungan komersial dengan Bank Mandiri.
  • Dua emiten milik Haji Isam menggadaikan saham ke Bank Mandiri pada 30 September lalu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pram bangga Taman Bendera Pusaka raih penghargaan "Seoul Design Award" (Antara · 3 menit lalu)OJK Buka Suara soal Gadai Saham Perusahaan Haji Isam (Detik · 8 menit lalu)BNPPDT Bidik Potensi Ekspor Produk Perikanan di Kepulauan Terluar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Cadangan daya 41 persen, PLN Jabar jamin listrik UMKM dan industri (Antara · 10 menit lalu)