‹ Kembali
Ekonomi

Ini Daftar 16 Bank Penampung DHE SDA Terbaru, dari Bank BUMN hingga Asing

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16, termasuk OCBC NISP.
  • Daftar terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
  • Keputusan berdasarkan evaluasi terhadap Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Eksportir pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
  • Fasilitas berbeda dengan ketentuan 100 persen untuk eksportir nonmigas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pram bangga Taman Bendera Pusaka raih penghargaan "Seoul Design Award" (Antara · 4 menit lalu)OJK Buka Suara soal Gadai Saham Perusahaan Haji Isam (Detik · 8 menit lalu)BNPPDT Bidik Potensi Ekspor Produk Perikanan di Kepulauan Terluar (Media Indonesia · 9 menit lalu)Cadangan daya 41 persen, PLN Jabar jamin listrik UMKM dan industri (Antara · 10 menit lalu)