‹ Kembali
Politik

Singapura Perketat UU Kabut Asap, Denda Perusahaan Naik 10 Kali Lipat | LPP RRI

Sumber: RRI · 36 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan denda maksimal bagi perusahaan penyebab kabut asap lintas batas dari 2 juta menjadi 20 juta dolar Singapura.
  • Kebijakan ini menyusul episode kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade.
  • Usulan denda tersebut dibahas dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 05/11/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR (Okezone · 6 menit lalu)Temanggung alokasikan Rp5,5 M untuk program Balinkes (Antara · 8 menit lalu)DKI akan ajukan pembangunan kebun raya mangrove ke pemerintah pusat (Antara · 12 menit lalu)Fadil Zon: 18 Tokoh Akan Dianugerahi Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan (Detik · 13 menit lalu)