Politik
Singapura Perketat UU Kabut Asap, Denda Perusahaan Naik 10 Kali Lipat | LPP RRI
RRI · 36 menit lalu
Sumber: RRI · 36 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan denda maksimal bagi perusahaan penyebab kabut asap lintas batas dari 2 juta menjadi 20 juta dolar Singapura.
- Kebijakan ini menyusul episode kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade.
- Usulan denda tersebut dibahas dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 05/11/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.