Nasional
Polresta Cirebon Tangkap Pria 49 Tahun, Enam Paket Sabu 2,12 Gram Diamankan
Media Indonesia · 37 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 37 menit lalu
Recap • TITIR
- Polresta Cirebon mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan menetapkan AR alias Ato (49) sebagai tersangka.
- Penangkapan berawal dari penindakan pada Rabu (4/11) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah kos Kecamatan Kedawung.
- Petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,12 gram dalam bungkus bekas rokok Magnum Filter.
- Tersangka mengaku sabu miliknya dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil B.
- Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.