‹ Kembali
Ekonomi

​BI Siapkan 4 Tahapan Pengawasan DHE SDA dan Tunjuk 16 Bank Penampung

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16, termasuk OCBC NISP.
  • Daftar terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
  • Keputusan berdasarkan evaluasi terhadap Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Eksportir pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
  • Fasilitas berbeda dengan ketentuan 100 persen untuk eksportir nonmigas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendukbangga Raih Dua Penghargaan Anugerah Reksa Bandha 2026 (Republika · 5 menit lalu)Peruri raih empat penghargaan HCREA 2026 (Antara · 6 menit lalu)Airlangga Respons soal Risiko Kasus Penyadapan Prabowo Usik Investasi (CNN Indonesia · 7 menit lalu)DSI Jadi Perantara Tunggal, Mendag Pastikan Prosedur Ekspor Tak Berubah (Detik · 10 menit lalu)