Politik
Listyo Sigit Disebut Mencari 'Kartu Truf' untuk Menyandera Presiden Prabowo
Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 41 menit lalu
Recap • TITIR
- Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
- Tersangka termasuk Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
- Ketiganya diduga menyadap tanpa prosedur resmi antara 2025 hingga 2026.
- Mereka diduga memasukkan nomor telepon target ke server LIMS tanpa surat penyidikan.
- Pihak berwenang menyampaikan pengumuman pada Selasa malam 3 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.