‹ Kembali
Ekonomi

Deretan 16 Bank Penempatan DHE SDA, OCBC NISP Masuk Daftar Baru

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Jumlah bank penampung DHE SDA menjadi 16, termasuk OCBC NISP.
  • Daftar terdiri dari 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
  • Keputusan berdasarkan evaluasi terhadap Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Eksportir pertambangan wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
  • Fasilitas berbeda dengan ketentuan 100 persen untuk eksportir nonmigas.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Airlangga Beberkan Aturan Baru DHE SDA, Delapan Negara Dapat Relaksasi (Republika · 4 menit lalu)Pegadaian raih penghargaan atas inovasi digital dan strategi pemasaran investasi emas melalui Tring! by Pegadaian (Antara · 4 menit lalu)Presiden Disadap, Airlangga: Dampaknya ke Sentimen, Bukan Fundamental (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Pemerintah siapkan revisi konversi DHE SDA valas ke rupiah 100 persen (Antara · 8 menit lalu)