‹ Kembali
Hukum

Pelaku Karhutla di Pelalawan Ditangkap, Alasan Bakar Sarang Tawon

Sumber: Detik · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pelaku berinisial P (38) diamankan saat patroli di Desa Lubuk Mas, 29 Oktober 2026.
  • Lahan terbakar luasnya 0,25 hektar, terdapat bekas imas dan bakaran baru di lokasi.
  • Petugas tidak menemukan sarang tawon, meski pelaku mengaku ingin memusnahkan sarang tawon.
  • Api merembet ke tumpukan bambu kering dan dipadamkan pukul 16.00 WIB oleh RPK PT Arara Abadi.
  • Tersangka dijerat pasal 56 juncto 108 UU No.39 Tahun 2014, Pasal 98 UU No.32 Tahun 2009, dan Pasal 308 serta 311 KUHP baru.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kejagung Dalami Suap Izin Tambang Nikel Sultra ke Penyelenggara Negara (Detik · 6 menit lalu)Viral Aksi Maling Motor di Depok, Tukar Revo Korban dengan Astrea-Kipas Angin (Detik · 7 menit lalu)Menkum tegaskan negara jamin kebebasan untuk beragama (Antara · 10 menit lalu)MAKI Spill Inisial Pegawai KPK Terduga Pembocor Dokumen Kasus ATR/BPN (Detik · 11 menit lalu)