Hukum
Pelaku Karhutla di Pelalawan Ditangkap, Alasan Bakar Sarang Tawon
Detik · 59 menit lalu
Sumber: Detik · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Pelaku berinisial P (38) diamankan saat patroli di Desa Lubuk Mas, 29 Oktober 2026.
- Lahan terbakar luasnya 0,25 hektar, terdapat bekas imas dan bakaran baru di lokasi.
- Petugas tidak menemukan sarang tawon, meski pelaku mengaku ingin memusnahkan sarang tawon.
- Api merembet ke tumpukan bambu kering dan dipadamkan pukul 16.00 WIB oleh RPK PT Arara Abadi.
- Tersangka dijerat pasal 56 juncto 108 UU No.39 Tahun 2014, Pasal 98 UU No.32 Tahun 2009, dan Pasal 308 serta 311 KUHP baru.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.