‹ Kembali
Hukum

KPK Cecar Kadis PUPR Bengkulu Noprisman soal Dugaan Penerimaan Uang

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisma sebagai saksi kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
  • Pemeriksaan Noprisma dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/11/2026).
  • Fikri ditangkap KPK dalam OTT pada 9 Maret 2026 dan ditetapkan tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar.
  • Pada Juli 2026 KPK memulai penyidikan baru pengembangan kasus Fikri, namun belum ada tersangka yang diumumkan.
  • KPK juga memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni soal aset dari pihak swasta Eno Bowo Susilo.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kejagung Buru Pengusaha Inisial AK Terkait Penyidikan Baru Kasus Penambangan Nikel di Sultra (Republika · 2 menit lalu)Kim Soo-hyun Bersaksi di Pengadilan Seoul Pekan Depan (Republika · 9 menit lalu)Kejagung usut kasus korupsi nikel yang diduga libatkan sosok AK (Antara · 14 menit lalu)DPR Minta Polri Usut Tak Pandang Bulu soal Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Eks Kapolri (Tribunnews · 15 menit lalu)