Hukum
Istana Waspadai Musuh dalam Selimut Usai Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap
Sindonews · 57 menit lalu
Sumber: Sindonews · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- Empat jenderal ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal.
- Tersangka termasuk Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi, dan Slamet Uliandi.
- Penyadapan dilakukan dengan memasukkan nomor telepon ke LIMS tanpa verifikasi.
- Tiga tersangka dihukum penjara selama 10 tahun sesuai Pasal 258 KUHP.
- Penyidik minta kasus diusut tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.