Ekonomi
Aturan Baru DHE SDA: Ekspor ke Korsel, Jepang & Uni Eropa Kini Dapat Relaksasi
Detik · 28 menit lalu
Sumber: Detik · 28 menit lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara yang dapat mendapat relaksasi DHE SDA.
- Relaksasi diberikan berdasarkan kerja sama perdagangan dan kontribusi investasi ketiga negara tersebut di Indonesia.
- Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan Pasal 18A dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan.
- Kriteria pemanfaatan Pasal 18A mencakup bentuk PT, kepemilikan saham dari negara mitra, dan porsi kepemilikan minimal 10%.
- Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan wajib dianggap telah memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.