‹ Kembali
Ekonomi

Aturan Baru DHE SDA: Ekspor ke Korsel, Jepang & Uni Eropa Kini Dapat Relaksasi

Sumber: Detik · 28 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menambah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa sebagai negara yang dapat mendapat relaksasi DHE SDA.
  • Relaksasi diberikan berdasarkan kerja sama perdagangan dan kontribusi investasi ketiga negara tersebut di Indonesia.
  • Eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan Pasal 18A dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan.
  • Kriteria pemanfaatan Pasal 18A mencakup bentuk PT, kepemilikan saham dari negara mitra, dan porsi kepemilikan minimal 10%.
  • Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan wajib dianggap telah memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Pemkab Anambas Raih Penghargaan Majukan Wilayah Maritim dan Kepulauan (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Pemkab Sumedang Raih Excellence in Public Service Innovation (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Pemkab Bekasi Raih Penghargaan Terkait Tata Kelola Bencana (CNN Indonesia · 5 menit lalu)