‹ Kembali
Hukum

Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit cs

Sumber: iNews · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR Desak Polri Bongkar Dalang di Balik Operasi Penyadapan terhadap Presiden Prabowo (Okezone · 11 menit lalu)Najib Razak Bayar Denda Rp223,4 Miliar demi Status Tahanan Rumah (Media Indonesia · 14 menit lalu)PERSIS Puji Langkah Tegas Kapolri Bongkar Kasus Penyadapan Presiden (Detik · 14 menit lalu)Ratusan Ribu Warga Prancis Demo, Ratusan Orang Ditangkap | LPP RRI (RRI · 16 menit lalu)