‹ Kembali
Hukum

Dasco Serahkan Kasus Penyadapan Presiden ke Polri, Minta Komisi III Pantau Berkala

Sumber: Okezone · 27 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Keras! Mahfud MD Buka Suara soal Penyadapan Prabowo: Segera Pecat Listyo Sigit (Okezone · 3 menit lalu)Istana Waspadai Musuh dalam Selimut Sekitar Prabowo: Bersih-Bersih (CNN Indonesia · 4 menit lalu)VIDEO: Panik Didatangi Polisi, Mobil Kabur Tabrak 2 Polisi (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Bamsoet Minta Keluarga FKPPI Jaga Pemerintahan dan Tolak Segala Bentuk Makar (Detik · 7 menit lalu)