Hukum
Bayar Denda Rp223 Miliar, Najib Razak Diizinkan Jalani Tahanan Rumah
Okezone · 42 menit lalu
Sumber: Okezone · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Najib Razak bayar denda 50 juta Ringgit atau Rp 223,4 miliar sebagai syarat tahanan rumah.
- Denda dibayar oleh UMNO, menutup rekening 'Dana Solidaritas Najib Razak'.
- Raja Malaysia memberi pengampunan bersyarat pada September lalu.
- Akses ke kediaman Najib ditutup oleh polisi pada 6 November 2026.
- Polisi pasang mobil patroli dan dua tenda di sekitar kediaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.