‹ Kembali
Nasional

Eks PM Malaysia Bayar Denda Rp 223 Miliar Demi Jadi Tahanan Rumah

Sumber: Detik · 44 menit lalu
Recap • TITIR
  • Najib Razak bayar denda 50 juta Ringgit atau Rp 223,4 miliar sebagai syarat tahanan rumah.
  • Denda dibayar oleh UMNO, menutup rekening 'Dana Solidaritas Najib Razak'.
  • Raja Malaysia memberi pengampunan bersyarat pada September lalu.
  • Akses ke kediaman Najib ditutup oleh polisi pada 6 November 2026.
  • Polisi pasang mobil patroli dan dua tenda di sekitar kediaman.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kisah Kocak Maximo Quiles yang Geli Ditawari Walang Goreng oleh Veda Ega Pratama (Okezone · 2 menit lalu)Tokoh budaya & media Tiongkok dan mancanegara mengunjungi Lembah Otomotif Tiongkok (Antara · 4 menit lalu)USS Jakarta 2026 Digelar 6–8 November, Ini Promo dan Aktivitas Serunya (Republika · 5 menit lalu)BPBD DKI Pemetaan 200 RW Rawan Banjir Jakarta Jelang Musim Hujan 2026/2027 (Media Indonesia · 7 menit lalu)