Ekonomi
Kementerian UMKM Tegaskan Pengusaha Beromzet Rp500 Juta Bebas PPh | LPP RRI
RRI · 23 menit lalu
Sumber: RRI · 23 menit lalu
Recap • TITIR
- Kementerian UMKM memastikan pengusaha beromzet hingga Rp500 juta setahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan.
- Asdep Pembiayaan dan Investasi UK Kementerian UMKM Ali Manshur menyampaikan hal itu dalam dialog bersama Pro3 RRI di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
- Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak menelusuri konteks video petugas pajak mendatangi warteg.
- Ali menegaskan pemerintah tidak menargetkan sektor usaha tertentu, terutama pelaku UMKM.
- Kementerian UMKM menyediakan konsultasi perpajakan gratis setiap minggu melalui aplikasi Sapa UMKM.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.