‹ Kembali
Nasional

Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?

Sumber: iNews · 27 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tersangka terdiri dari warga sipil berinisial LSP serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
  • Penangkapan dilakukan Divisi Propam Polri setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi penyadapan.
  • Penyidik masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Amankan Jalur Minyak, Korsel Kerahkan Misi Maritim ke Dekat Selat Hormuz (Detik · 12 menit lalu)Daftar 10 Daerah dengan Pengeluaran per Orang Terbesar di RI 2026 (CNBC Indonesia · 12 menit lalu)Jalan Sawangan Depok Ditutup Sementara 13 Hari, Ini Rute Alternatifnya (Detik · 15 menit lalu)Lirik Lagu take me home (4 christmas) - Olivia Rodrigo dan Terjemahannya (Medcom · 16 menit lalu)