‹ Kembali
Politik

Penyadapan Presiden Ancaman Serius Negara, bukan Pengalihan Isu

Sumber: Media Indonesia · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah buka seleksi CPNS tahun ini (Antara · 6 menit lalu)Bangkalan Bidik Tiga Besar Popda Jatim XV, Bupati Siapkan Bonus dan Beasiswa (Berita Jatim · 10 menit lalu)Bamsoet: Penguatan ideologi Pancasila fondasi keberhasilan pemerintah (Antara · 10 menit lalu)Mensesneg: PPPK tenaga teknis lintas profesi diangkat jadi penuh waktu (Antara · 13 menit lalu)