Hukum
Dugaan Korupsi KBS Periode 2025-2026 Disebut Masuk Sprindik Kedua Kejati Jatim
Berita Jatim · 26 menit lalu
Sumber: Berita Jatim · 26 menit lalu
Recap • TITIR
- Dugaan penyimpangan keuangan Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya periode 2025-2026 disebut masuk sprindik kedua Kejati Jawa Timur.
- Sprindik pertama mencakup periode 2013-2024 dan menetapkan mantan Direktur Utama KBS berinisial CA sebagai tersangka.
- Pembayaran jasa pengacara yang semula disebut Rp100 juta diduga membengkak menjadi sekitar Rp2,2 miliar.
- Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono akan mengonfirmasi informasi sprindik baru kepada penyidik pidana khusus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.