Politik
Ada UU Satu Data, Warga RI Tak Usah Bolak-Balik Urus Dokumen
CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah akan mengakhiri bolak-balik urus dokumen melalui implementasi UU Satu Data Indonesia.
- Data masyarakat terverifikasi dapat dimanfaatkan ulang oleh instansi lain tanpa perlu ulang isi formulir.
- Interoperabilitas sistem menjadi prasyarat utama dalam pertukaran data antarkementerian.
- Standar data harus seragam dalam definisi, metadata, kode referensi, dan pengendalian akses.
- Keamanan dan privasi data tetap dilindungi dengan dasar kewenangan dan pengawasan tata kelola.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.