‹ Kembali
Politik

Ada UU Satu Data, Warga RI Tak Usah Bolak-Balik Urus Dokumen

Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah akan mengakhiri bolak-balik urus dokumen melalui implementasi UU Satu Data Indonesia.
  • Data masyarakat terverifikasi dapat dimanfaatkan ulang oleh instansi lain tanpa perlu ulang isi formulir.
  • Interoperabilitas sistem menjadi prasyarat utama dalam pertukaran data antarkementerian.
  • Standar data harus seragam dalam definisi, metadata, kode referensi, dan pengendalian akses.
  • Keamanan dan privasi data tetap dilindungi dengan dasar kewenangan dan pengawasan tata kelola.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dorong Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Organik Naik 24 Persen (Republika · 1 menit lalu)Cambridge Luncurkan Laporan Terbaru, Dorong Keterlibatan Guru dalam Penyusunan Kebijakan AI di Sekolah (Antara · 5 menit lalu)Kemenko Polkam Perketat Penanganan WNI Masuk Militer Asing dan Cegah Potensi TPPO (Media Indonesia · 8 menit lalu)4 Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen (Media Indonesia · 8 menit lalu)