Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
Gubernur Pramono menyetujui penataan kawasan Tanah Abang Blok A hingga F seusai memimpin Ratas Tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Kamis 5 November 2026.
Penataan mencakup pengaturan parkir liar, penertiban premanisme, penjualan obat-obatan, pengelolaan sampah, dan pembenahan fasilitas pendukung.
Penataan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Perumda Pasar Jaya, dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pramono menegaskan penertiban tidak boleh hanya represif tanpa menyiapkan solusi penghidupan bagi warga.
Penataan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sarana pendukung dan keberlangsungan ekonomi warga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.