Hukum
Terbukti Terima Suap Tata Kelola Nikel, Hery Susanto Divonis Lima Tahun Penjara
Republika · 19 menit lalu
Sumber: Republika · 19 menit lalu
Recap • TITIR
- Hery Susanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
- Hery Susanto membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena menerima suap.
- Kasus ini terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 5 November 2026.
- Hery Susanto mantan Ketua Ombudsman RI.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.