‹ Kembali
Hukum

Terbukti Terima Suap Tata Kelola Nikel, Hery Susanto Divonis Lima Tahun Penjara

Sumber: Republika · 19 menit lalu
Recap • TITIR
  • Hery Susanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
  • Hery Susanto membayar uang pengganti senilai Rp3,87 miliar karena menerima suap.
  • Kasus ini terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 5 November 2026.
  • Hery Susanto mantan Ketua Ombudsman RI.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Update Kasus Penyadapan Terhadap Presiden (Republika · 4 menit lalu)Alasan Jokowi Tolak Pemeriksaan Ulang Ijazah (Republika · 4 menit lalu)Kapolri Pengusutan Kasus Penyadapan Tak Terkait Persaingan Apa Pun (Republika · 4 menit lalu)Usai Sidang Jokowi Minta Nama Baiknya Dipulihkan (Republika · 4 menit lalu)