Hukum
KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group untuk telusuri aset Haniv
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group sebagai saksi untuk telusuri aset tersangka Haniv.
- Saksi VSW hadir dan memberikan keterangan untuk penelusuran aset tersangka MH.
- Tersangka Haniv adalah mantan Kepala DJP Jakarta Khusus.
- KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
- KPK menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.