Mantan Kasat Narkoba Bima Kota dituntut penjara seumur hidup
Antara · 34 menit lalu
Sumber: Antara · 34 menit lalu
Recap • TITIR
JPU Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
JPU menyatakan Malaungi terbukti melakukan pemufakatan jahat peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Jika denda tak dibayar, aset terdakwa disita dan dilelang; bila tak mencukupi diganti pidana penjara 190 hari.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan 20 November 2026, dan tuntutan belum merupakan putusan akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.