‹ Kembali
Hukum

Mantan Kasat Narkoba Bima Kota dituntut penjara seumur hidup

Sumber: Antara · 34 menit lalu
Recap • TITIR
  • JPU Kejaksaan Negeri Bima menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
  • Tuntutan dibacakan JPU Syahrur Rahman dalam sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
  • JPU menyatakan Malaungi terbukti melakukan pemufakatan jahat peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
  • Jika denda tak dibayar, aset terdakwa disita dan dilelang; bila tak mencukupi diganti pidana penjara 190 hari.
  • Sidang pembacaan putusan dijadwalkan 20 November 2026, dan tuntutan belum merupakan putusan akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sakit Stroke! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan (iNews · 5 menit lalu)Pengungkapan kasus penyadapan dan penghapusan data elektronik: Bareskrim Polri tetapkan tersangka baru (Antara · 6 menit lalu)Pengacara Rachmad Muhajirin: Belum Ada SP3 untuk Perkara Penipuan Menyerat Bupati Sidoarjo Subandi (Berita Jatim · 7 menit lalu)KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group telusuri aset Haniv (Antara · 7 menit lalu)