‹ Kembali
Hukum

PERADI SAI Desak Penguatan Regulasi dan Pengawasan Penyadapan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pihak lain diperdebatkan sebagai perbuatan makar oleh Istana.
  • Peradi SAI menegaskan penyadapan harus tunduk pada hukum dan pengawasan independen.
  • Hak privasi warga negara, termasuk Presiden, sama-sama dilindungi oleh hukum.
  • Peradi SAI meminta perlindungan data dan pemulihan bagi korban penyadapan ilegal.
  • Penyadapan harus memiliki dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme keberatan sesuai UU.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sakit Stroke! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan (iNews · 5 menit lalu)Pengungkapan kasus penyadapan dan penghapusan data elektronik: Bareskrim Polri tetapkan tersangka baru (Antara · 6 menit lalu)Pengacara Rachmad Muhajirin: Belum Ada SP3 untuk Perkara Penipuan Menyerat Bupati Sidoarjo Subandi (Berita Jatim · 7 menit lalu)KPK periksa Direktur Agung Sedayu Group telusuri aset Haniv (Antara · 7 menit lalu)