OJK siapkan empat aturan teknis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Antara · 54 menit lalu
Sumber: Antara · 54 menit lalu
Recap • TITIR
OJK menyiapkan empat Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) untuk melengkapi ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Sarjito menyebut keempat aturan itu sebagai pedoman teknis dari dua POJK yang terbit September 2026.
Aturan pertama mencakup penyelenggaraan bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik; aturan kedua mengatur perantara perdagangan di BMKS.
Aturan ketiga mencakup penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama penyelenggara bursa, sedangkan aturan keempat mengatur perdagangan produk mineral dan komoditas strategis.
Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK dijadwalkan mulai 1 Januari 2027, bersamaan target operasional bursa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.