‹ Kembali
Hukum

DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ikut Sadap Presiden, Irjen Slamet Uliandi tak Ditahan karena Sakit Struk (Republika · 3 menit lalu)Hakim Lagi-lagi Tegur Pengacara dr Tifa: Diam atau Keluar! (Detik · 6 menit lalu)Satu Lagi Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Presiden (Republika · 11 menit lalu)Bareskrim Polri tetapkan satu tersangka tambahan pada kasus penyadapan (Antara · 13 menit lalu)