‹ Kembali
Hukum

Polri Tetapkan Status SU dari Saksi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyadapan Presiden

Sumber: Tribunnews · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri tetapkan tiga tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sejak 2025.
  • Tersangka termasuk LSP, ASN, dan EH dengan inisial yang disebutkan oleh Kabareskrim.
  • Penyadapan dilakukan tanpa verifikasi di LIMS dan tanpa dasar hukum penegakan.
  • Penyadapan terhadap nomor Presiden Republik Indonesia dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
  • Tersangka termasuk Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hakim Persilakan Pengacara dr Tifa Keluar Ruangan dala Sidang Kasus Ijazah Jokowi (Media Indonesia · 4 menit lalu)JPU Kerap Berganti, Dokter Richard Lee Berharap Dituntut Bebas Pekan Depan (iNews · 6 menit lalu)Jokowi tanggapi isu penyadapan Presiden Prabowo oleh LSP (Antara · 7 menit lalu)Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penyadapan Istana, Dipimpin Langsung Kabareskrim (Okezone · 7 menit lalu)