Ekonomi
Transfer Uang Bakal Kena Pajak Mulai 9 November? Begini Penjelasan DJP
Berita Kota · 15 menit lalu
Sumber: Berita Kota · 15 menit lalu
Recap • TITIR
- Isu pajak digital yang disebut berlaku 9 November 2026 memicu kekhawatiran transfer uang lewat bank dikenai pajak.
- DJP Kementerian Keuangan menegaskan transfer dana pribadi tidak dikenai pajak.
- Kiriman uang kepada keluarga juga ditegaskan bukan objek pajak oleh DJP.
- Masyarakat khawatir transaksi perbankan sehari-hari ikut dipungut PPN.
- Penjelasan DJP menyusul hebohnya isu pajak digital di media.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.