‹ Kembali
Ekonomi

Transfer Uang Bakal Kena Pajak Mulai 9 November? Begini Penjelasan DJP

Sumber: Berita Kota · 15 menit lalu
Recap • TITIR
  • Isu pajak digital yang disebut berlaku 9 November 2026 memicu kekhawatiran transfer uang lewat bank dikenai pajak.
  • DJP Kementerian Keuangan menegaskan transfer dana pribadi tidak dikenai pajak.
  • Kiriman uang kepada keluarga juga ditegaskan bukan objek pajak oleh DJP.
  • Masyarakat khawatir transaksi perbankan sehari-hari ikut dipungut PPN.
  • Penjelasan DJP menyusul hebohnya isu pajak digital di media.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendikdasmen raih 2 penghargaan AMI Awards lewat lagu anak (Antara · 3 menit lalu)Kosabangsa dorong penguatan UMKM dan kesehatan warga Sungai Burung (Antara · 4 menit lalu)Neraca Perdagangan Jabar Surplus US$22,09 Miliar hingga September 2026 (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Garuda Indonesia (GIAA) Rights Issue 248,71 Miliar Lembar dan Inbreng 65,77% Saham GMFI (Warta Ekonomi · 6 menit lalu)