‹ Kembali
Hukum

Ketum BPPKB Desak Polri Usut Tuntas Penyadapan Prabowo

Sumber: JPNN · 13 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jokowi Tersenyum Ditanya Keterkaitannya dengan Penyadapan Prabowo (JPNN · 9 menit lalu)Polri tetapkan SU tersangka baru kasus penyadapan ilegal (Antara · 10 menit lalu)Tersangka Penyadapan Presiden, Listyo Sigit dkk Ditahan di Mako Brimob (Detik · 11 menit lalu)Pandji Pragiwaksono Soroti Kasus Penyadapan Prabowo, Aktivis Ikut Terancam? (Sindonews · 12 menit lalu)