‹ Kembali
Politik

Video: Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset ke DPR

Sumber: CNBC Indonesia · 16 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDS PatKLIn, Kemenkes, POPTI & Sysmex Indonesia Perkuat Deteksi Dini Talasemia (JPNN · 6 menit lalu)Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergitas DPD dan Pemerintah Wujudkan Aspirasi Daerah (JPNN · 6 menit lalu)Wamendagri Ribka Haluk Dorong Sinergitas DPD dan Pemerintah Wujudkan Aspirasi Daerah (JPNN · 6 menit lalu)AS-Iran Memanas, Korsel Kerahkan Pasukan ke Dekat Selat Hormuz (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)