Politik
Silmy Karim sebut digitalisasi Imigrasi tutup ruang pemerasan-pungli
Antara · 16 menit lalu
Sumber: Antara · 16 menit lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim tidak menyangkal masih ada penyimpangan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Uraian surat dakwaan menunjukkan 'uang klik' berjalan sebelum Silmy menjabat sebagai Wamen Imipas.
- Silmy dituduh memeras pemohon dokumen izin tinggal dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar.
- Terdakwa termasuk Silmy, Tessar, Bagus, Juniadi, Obin, Saffar, dan Jaya.
- Perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.