Apjatel menegaskan setiap penarikan dan pemasangan kabel telekomunikasi di Jakarta harus mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ketua Korwil Apjatel Jabodetabek Anton F. Belnis meminta pengawasan terhadap aktivitas penyelenggara jaringan diperketat agar pekerjaan tertib dan aman.
Anton menyatakan setiap pekerjaan jaringan, khususnya penanganan gangguan, harus memiliki dasar berupa trouble ticket atau laporan gangguan.
Petugas Satgas kelurahan hingga kecamatan dapat meminta bukti trouble ticket dan berhak mempertanyakan pekerjaan tanpa bukti tersebut.
Penataan kabel di Jalan Kembangan Raya dimulai dengan pemutusan kabel sepanjang tiga kilometer, bagian dari program enam ruas jalan total 15,5 kilometer.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.