Hukum
Polda Lampung Tangkap Pemilik Uang Palsu Senilai Rp980 Juta | LPP RRI
RRI · 27 menit lalu
Sumber: RRI · 27 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Lampung menangkap tersangka S di Medan terkait kepemilikan 9.800 lembar uang diduga palsu senilai Rp980 juta.
- Tersangka S ditangkap di tempat pangkas rambut oleh Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung.
- Polisi telah mengamankan dua tersangka, S sebagai pemilik dan AW sebagai kurir pengiriman uang.
- S menyebut uang itu sisa kegiatan Pemilu 2024 dan kedua tersangka mengaku pernah mengirim uang ke Jakarta sepanjang 2025.
- Penyidik memburu A yang diduga memesan uang untuk keperluan demonstrasi pada Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.