‹ Kembali
Hukum

Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum

Sumber: Republika · 38 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Kasus penyadapan ilegal itu melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan illegal tapping dan penghapusan data elektronik.
  • Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri dan diancam pasal berlapis dengan hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
  • Komisi III DPR RI mengingatkan agar seluruh proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo (Detik · 5 menit lalu)Jokowi Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 7 menit lalu)Kapolri tegaskan kasus penyadapan ilegal murni penegakan hukum (Antara · 11 menit lalu)Ditanya Refly Harun Soal Foto Ijazah yang Diunggah Politikus PSI, Jawaban Jokowi Bikin Penasaran (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)