‹ Kembali
Hukum

Ketua Komisi III DPR: Mau geng Solo, geng Oslo, hukum ya hukum

Sumber: Warta Ekonomi · 48 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo (Detik · 5 menit lalu)Jokowi Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 7 menit lalu)Kapolri tegaskan kasus penyadapan ilegal murni penegakan hukum (Antara · 11 menit lalu)Ditanya Refly Harun Soal Foto Ijazah yang Diunggah Politikus PSI, Jawaban Jokowi Bikin Penasaran (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)