‹ Kembali
Hukum

Kapolri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Penegakan Hukum, Bantah Adanya Persaingan Internal

Sumber: Warta Ekonomi · 39 menit lalu
Recap • TITIR
  • Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor teleponnya setelah menerima laporan dari Kapolri.
  • Presiden memerintahkan kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut penyadapan kepala negara bukan perkara sederhana karena menyangkut keamanan negara.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta proses hukum terhadap sejumlah perwira tinggi Polri berjalan transparan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo (Detik · 5 menit lalu)Jokowi Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 7 menit lalu)Kapolri tegaskan kasus penyadapan ilegal murni penegakan hukum (Antara · 11 menit lalu)Ditanya Refly Harun Soal Foto Ijazah yang Diunggah Politikus PSI, Jawaban Jokowi Bikin Penasaran (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)