‹ Kembali
Hukum

Komisi III Bakal Bahas RUU Penyadapan Usai RUU Perampasan Aset Rampung

Sumber: JPNN · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Ilegal Prabowo (Detik · 6 menit lalu)Jokowi Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Presiden (Republika · 7 menit lalu)Kapolri tegaskan kasus penyadapan ilegal murni penegakan hukum (Antara · 11 menit lalu)Ditanya Refly Harun Soal Foto Ijazah yang Diunggah Politikus PSI, Jawaban Jokowi Bikin Penasaran (Warta Ekonomi · 12 menit lalu)