‹ Kembali
Hukum

Soal Geng Solo di Kasus Penyadapan, Komisi III Minta Hukum Ditegakkan

Sumber: JPNN · 23 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak cukup diproses dengan KUHP dan UU ITE.
  • Rudianto menyebut ada dimensi keamanan negara karena Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara dalam sistem presidensial.
  • Ia mendesak pengusutan menelusuri pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, dan intelektual di balik penyadapan, bukan hanya pelaku lapangan.
  • Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyadapan dilakukan periode 2025-2026, termasuk terhadap nomor telepon Presiden Prabowo tanpa verifikasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Respons Jokowi Saat Ditanya Apakah Penyadapan Prabowo Mengarah Makar (Detik · 3 menit lalu)Jokowi pertanyakan rencana pengujian ulang ijazah dalam sidang (Antara · 6 menit lalu)Baru Dimulai, Kuasa Hukum Dokter Tifa Langsung Protes Karena Dibatasi Waktu Bertanya ke Jokowi (Sindonews · 11 menit lalu)Kasus Penipuan Seleksi ASN di Gresik, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara (Berita Jatim · 13 menit lalu)