‹ Kembali
Hukum

DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Fokus pada Kasus Korupsi

Sumber: Tribunnews · 46 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Respons Jokowi Saat Ditanya Apakah Penyadapan Prabowo Mengarah Makar (Detik · 3 menit lalu)Jokowi pertanyakan rencana pengujian ulang ijazah dalam sidang (Antara · 6 menit lalu)Baru Dimulai, Kuasa Hukum Dokter Tifa Langsung Protes Karena Dibatasi Waktu Bertanya ke Jokowi (Sindonews · 11 menit lalu)Kasus Penipuan Seleksi ASN di Gresik, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara (Berita Jatim · 13 menit lalu)